10 Hal Penting yang Wajib Kamu Ketahui Tentang Kontrak Asuransi
Saat kamu menandatangani polis asuransi apa pun, sebenarnya kamu sedang membuat perjanjian hukum yang mengikat. Tapi, apakah kamu benar-benar paham isi kontraknya?
Berikut ini 10 hal penting yang harus kamu ketahui sebelum dan sesudah menandatangani kontrak asuransi:
1. Berlaku Undang-Undang Pertanggungan
Sebagian besar kontrak asuransi tunduk pada Undang-Undang Pertanggungan, kecuali jika disebutkan lain. Aturan ini melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil dan membuat isi kontrak lebih berpihak pada tertanggung. Selalu baca polis asuransimu dengan teliti.
2. Tidak Ada yang Benar-Benar Gratis
Jika ada yang menawarkan polis sangat murah, kamu patut curiga. Asuransi dibuat untuk memberikan perlindungan sesuai nilai yang dibayar. Kamu bayar premi, dan perusahaan asuransi memberikan perlindungan atas risiko. Jangan tergiur harga murah tanpa memahami isinya.
3. Bayar Sekaligus Lebih Hemat
Memang banyak perusahaan asuransi yang menawarkan pembayaran cicilan bulanan atau triwulan. Tapi, biasanya cicilan itu dikenakan biaya tambahan. Bayar penuh di awal lebih hemat dan menghindari bunga tambahan.
4. Kontrak Berdasarkan Itikad Baik
Asuransi dibangun atas dasar itikad baik dari kedua belah pihak. Artinya, perusahaan asuransi tidak boleh menyembunyikan informasi penting, dan kamu juga harus jujur dalam memberikan data.
5. Harus Menandatangani Surat Perjanjian Tambahan
Dalam beberapa kontrak jangka panjang, sering ada tambahan syarat atau klausul khusus. Ini harus ditandatangani langsung secara tertulis oleh tertanggung, agar sah secara hukum.
6. Surat Jaminan Sementara Berlaku
Jika polis asli belum selesai diterbitkan, maka Surat Jaminan Sementara dari perusahaan asuransi sudah sah dan berlaku sebagai bukti perlindungan sementara.
7. Hak & Kewajiban Harus Dipahami
Perusahaan asuransi wajib membayar klaim jika terbukti valid dan tidak ada unsur penipuan. Sementara kamu, sebagai pemegang polis, wajib membayar premi dan melaporkan kejadian dengan jujur. Keduanya punya tanggung jawab masing-masing.
8. Waspadai Underinsurance
Menurunkan nilai pertanggungan untuk menekan premi bisa jadi boomerang. Jika terjadi klaim, kamu hanya mendapat ganti rugi sebagian saja sesuai rumus proporsional. Pastikan nilai pertanggungan sesuai nilai sebenarnya.
9. Informasi Salah Bisa Batalkan Polis
Memberikan data palsu, baik sengaja maupun tidak, bisa membuat perusahaan menolak klaim atau bahkan membatalkan polis. Jadi, selalu isi data secara jujur dan lengkap.
10. Pahami Bahasa dalam Polis
Istilah dalam polis asuransi seringkali rumit. Jangan ragu bertanya ke agen atau broker sebelum menandatangani. Kamu punya hak untuk paham sepenuhnya tentang apa yang kamu beli.
Sources:
Canadian Mining Journal
Insurance Information Institute
National Association of Insurance Commissioners (NAIC)
___________Canadian Mining Journal
Insurance Information Institute
National Association of Insurance Commissioners (NAIC)